Tupoksi
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB.
Adapun Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab masing-masing bagian dapat dijelaskan sebagai-berikut :
Direktur
- Memimpin dan mengendalikan kegiatan Perusahaan.
- Menyampaikan Rencana Kerja 4 (Empat) tahun dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Tahunan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Bupati.
- Melakukan perubahan program kerja setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas.
- Membina Karyawan/ti Perusahaan Daerah Air Minum.
- Menyelenggarakan Administrasi Umum dan Keuangan serta mengelola kekayaan perusahaan.
- Mewakili perusahaan baik didalam maupun diluar Pengadilan.
- Menyampaikan Laporan secara berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi.
Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan.
- Mengkoordinasikan dan Mengendalikan kegiatan-kegiatan dibidang Ke-Uangan/Anggaran, Kepegawaian, Pembukuan, Administrasi Umum dan Perlengkapan.
- Mengkoordinasikan, Mengatur dan Mengawasi persediaan fasilitas dan material yang dibutuhkan untuk kelancaran kegiatan operasional perusahaan.
- Merencanakan, Mengkoordinasikan dan Mengawasi kegiatan dari Subbag. Keuangan/Anggaran, Pembukuan, Administrasi Umum, Perlengkapan dan Subbag. Penagihan.
- Mengkoordinasikan, Mengawasi serta Menyusun Rencana Kerja Anggaran Oerusahaan (RKAP), penetapan besarnya modal kerja perusahaan, merumuskan dan menetapkan kebijakan mengenai penggunaan uang lebih efisien.
- Membuat Laporan dan Evaluasi kegiatan bidang Keuangan dan Adminsitrasi secara terbuka.
- Melaksanakan tugas-tugas lain dalam bidangnya yang diberikan oleh Direktur.
- Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan bertanggung jawab kepada Direktur.
Kepala Bagian Tehnik.
- Mengkoordinasikan dan Mengendalikan kegiatan-kegiatan dibidang Tehnik, meliputi Perencanaan, Produksi, Distribusi dan Perawatan Tehnik.
- Mengkoordinasikan pengujian kualitas air layak distribusi.
- Membuat Laporan dan Evaluasi pelaksanaan bagian tehnik secara berkala kepada Direktur.
Kepala Bagian Hubungan Pelanggan.
- Mengkoordinasikan dan Mengendalikan kegiatan-kegiatan dibidang Hubungan Pelanggan, Pencatatan Meter, Pembuatan Rekening dan Pengaduan Pelanggan.
- Mengkoordinasikan dan Mengawasi Pelayanan kepada Pelanggan, Pencatatan Meter, pemeliharaan daftar perhitungan Rekening dan Pengaduan Pelanggan.
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan Sambungan Liar.
- Menyelesaikan Pengaduan Masyarakat terkait kesalahan pencatatan meter.
- Membuat Rencana bagian Hubungan Langganan.
- Membuat laporan kepada Direktur secara terbuka.