Profil PPID
Profil Singkat
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan melalui penyelenggaraan dan pendistribusian air bersih, Perumda Air Minum Batiwakkal Berau berkewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat secara luas.
Dalam rangka menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dipandang perlu menunjuk Penanggungjawab Pengelola sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang diangkat oleh pimpinan tertinggi badan publik melalui Surat Keputusan (SK). PPID merupakan ujung tombak pelayanan informasi Badan Publik. Mereka mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat serta bertanggung jawab kepada atasan langsung PPID.
Tugas Fungsi dan Wewenang
Pembinan / Penanggungjawab bertugas dan berfungsi, sebagai berikut :
- Memiliki tugas yaitu melakukan pembinaan dan memberikan arahan dalam hal perencanaan informasi.
- Mempunyai fungsi pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi dan seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.
- Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Perumda Air Minum Batiwakkal Berau.
- Mengesahkan dan menetapkan jenis-jenis informasi.
Pengarah bertugas dan berfungsi, sebagai berikut :
- Tugas pengarah yaitu memberikan arahan mengenai pelaksanaan kegiatan pemberian layanan informasi publik.
- Melakukan fungsi pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mengajukan usulan kebijakan dan perencanaan program layanan informasi publik.
Ketua, Sekretaris dan Anggota Penanggungjawab Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas dan berfungsi, sebagai berikut :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Â Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat melalui media yang telah ditentukan;
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Melakukan pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik;
- Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi; dan
- Melakukan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan sengketa informasi.