Sekilas Informasi
PERUMDA AIR MINUM
BATIWAKKAL BERAU
Kamis,21-12-2023
*Perumda Batiwakkal Berau
Kembali Raih Peringkat ll Dengan Klasifikasi “Informatif*
Sejatinya hak mendapatkan informasi adalah hak warga masyarakat. Untuk itu setiap badan publik wajib untuk menyediakan informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam sambutannya menurut Ramaon Dearnov Saragih Ketua Komisi Informasi Kaltim dari 253 Badan Publik di Kaltim masih ada 182 Badan Publik yang belum informatif. Padahal ini merupakan amanah Undang-undang.
“Bagi Perumda Batiwakkal keterbukaan informasi merupakan bagian dari kinerja perusahan karena disinilah masyarakat dapat langsung berpartisipasi dalam turut meningkatkan kinerja perusahaan,”
Kita bersyukur capaian tahun ini karena Perumda Batiwakkal mendapat klasifikasi “informatif” setelah tahun lalu masih “menuju informatif” meski tetap harus puas di urutan kedua dengan nilai 93 setelah Bank Kaltimtara dengan nilai 94 untuk kategori BUMD dari 9 kategori yang ada yaitu, (1) Pemerintah Kabupaten/Kota, (2)Organisasi Perangkat Daerah, (3)Instansi Penegak Hukum, (4)Penyelenggara Pemilu, (5)Instansi Vertikal Kab/Kota, (6) Vertikal Provinsi, (7)Instansi Yudikatif, dan (8) BUMD, (9)Badan Layanan Umum Daerah.
“Harapan kami semoga Perumda Batiwakkal tetap bisa mempertahankan predikat informatif ini dan juga meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat,”
Publikasi Berita, Video ini dibuat pada 21/12/2023 oleh Datu Andri Apriyanto
Kata kunci :