Perumda Air Minum Batiwakkal Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2022

Komisi Informasi Publik Kaltim memberikan penghargaan kepada badan publik yang taat dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanah UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk menilai ketaatan badan publik tersebut, Komisi Informasi Kaltim melakukan melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan yang dilakukan melalui sosialisasi kepada 315 badan publik yang terdaftar dengan 9 kategori.

Selanjutnya ada 258 badan publik yang melakukan registrasi ulang setelah sosialisasi. Selanjutnya hanya 235 yang meyelesaikan pengisian kuesioner atau 82% dari jumlah badan partisipasi badan publik yang terdaftar.

Dari hasil verifikasi diambil 5 terbaik dari hasil, setiap kategorinya dan dilakukan visitasi ke 45 badan publik. Selanjutnya diambil 3 terbaik yang akan mendapat kan penganugrahan dengan predikat cukup informatif, menuju informatif dan informatif.

Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, Saipul Rahman mengharapkan, agar prestasi yang telah pihaknya terima tidak sekedar berhenti pada penghargaan semata tapi dapat menjadi motivasi bagi Pegawai Perumda dan seluruh warga masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.

“Kita tidak berpuas diri, justru ini menjadi pemacu agar kita bekerja lebih giat lagi,” jelasnya Kamis (15/12/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat beberapa aspek penilaian yang dilakukan, antara lain aspek sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi, serta aspek barang dan jasa. Perumda Air Minum Batiwakkal berada dalam kategori BUMD provinsi kabupaten/kota se-kaltim bersama dengan PT BPD Bank Kaltimtara fan Perusda Melati Bhakti Satya.

“Perumda Air Minum Batiwakkal memperolah predikat menuju informatif di kategori BUMD dengan nilai 81,49 yang tidak terpaut jauh dengan BPD Kaltim Kaltara yang mendapat nilai 86,36,” pungkasnya.




Publikasi Berita ini dibuat pada 05/01/2023 oleh Perumda
Kata kunci :