Benarkah Dipasang Dulu Baru Disurvei ?

Program Hibah Air Minum diinisiasi kali pertama pada April 2010 melalui program Indonesia Infrastructure Initiative (IndII I), yaitu program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia melalui DFAT. Terdapat 25 pemerintah daerah yang mengikuti program ini. Hibah air minum diberikan dari dana yang berasal dari APBN sebagai insentif bagi pemerintah daerah, selain dari Dana Alokasi Khusus. Hibah ini bersifat output-based dan diberikan setelah sambungan rumah dipasang dan beroperasi dengan baik selama minimal dua bulan diverifikasi dan dinyatakan layak. Meski sudah dilaksanakan sejak lama Kabupaten Berau belum dapat diwujudkan di Berau. Alhamdulillah setelah kami menjabat Direktur di Tahun 2019, Kabupaten Berau mulai mengikutinya. Terima kasih kepada DPRD Kabupaten Berau yang telah mengesahkan Perda Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau Berupa Sambungan Rumah (SR) Tanggal 8 September 2019.
Tanggal 18 September 2019, Bupati Berau mengirimkan surat nomor 448/PDAM-BRU/IX/2019 perihal Program Hibah Air Minum kepada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR untuk menindaklanjuti Sosialisasi Program Hibah Air Minum Perkotaan yang diselenggarakan di Bali pada 29 Agustus 2019. Bupati menyampaikan surat minat dan kesanggupan untuk mengikuti Program Hibah Air Minum. Pemkab akan mengalokasikan dana di APBD Tahun 2020. Surat diiringi dengan pernyataan idle capacity oleh PDAM Berau.

Tanggal 1 Oktober 2019 PDAM meminta data kepada kelurahan-kelurahan di wilayah perkotaan dan sekitarnya. Selanjutnya data disampaikan secara bertahap oleh pihak kelurahan, Kelurahan menerima data dari RT selanjutnya diserahkan ke PDAM. Berdasarkan data yang masuk PDAM melakukan pra survey dengan menempel stiker bahwa rumah tersebut sudah masuk dalam data calon penerima manfaat. Data yang sudah diverifikasi untuk diserahkan ke pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapplitbang) selaku sebagai Ketua PIU (Project Implementing Unit).

Tanggal 3 Februari 2020, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baplitbang) Kabupaten Berau bersurat kepada CPMU Program Hibah Air Minum dengan Surat nomor 059/192/Bapp-PPW/II/2020 tentang penyampaian maksimal data masyarakat berpenghasilan rendah calon penerima manfaat Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2020 Kabupaten Berau tanggal 3 Februari 2020. Baplitbang menyampaikan daftar masyarakat berpenghasilan rendah calon penerima manfaat Program Hibah Air Minum Kabupaten Berau yang telah memenuhi kriteria dari Kementerian PUPR sebagai bahan survei baseline. Jumlah yang diajukan awal adalah 2.646 SR.

Kementerian Keuangan telah menetapkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) Nomor S-21/MK/7/2020 tanggal 8 April 2020 untuk Kabupaten Berau sebagai salah satu penerima Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN TA 2020 dengan target output 2300 SR dengan nilai hibah Rp5.900.000.000,-

Dilakukan survey baseline oleh Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR melalui Konsultan PT. Ciriajasa dengan didampingi petugas dari PDAM yang hasilnya dituangkan dalam 2 berita acara yaitu :
a. Tanggal 1 Juli 2020 : Responden yang disurvey 1.303 dan yang diterima memenuhi persyaratan adalah 1190 SR dan tidak memenuhi persyaratan 113 responden
b. Tanggal 13 Juli 2020: Responden yang disurvey 1.112 responden dan yang diterima 770 responden dan tidak memenuhi persyaratan 342 responden.
Total yang diterima dalam survei baseline adalah 1960 SR. Sebagian besar responden yang tidak memenuhi persyaratan adalah karena Responden dengan daya listrik >1300 VA, Alamat tidak valid dan responden membatalkan.

Semoga sampai disini orang yang menuduh pasang dulu baru survey paham. Ada yang namanya Baseline Survey ketika di awal menentukan siapa yang berhak dipasang lalu kemudian ada yang namanya Verifikasi setelah pemasangan SR untuk cek apakah pemasangan sesuai standar. Jadi bagi yang menuduh, tolong dipelajari betul proses ini ya.

PDAM Berau bersurat kepada Bupati Berau melalui surat nomor 131.A/PERUMDA-AM/BTW-BRU/KU/VII/2020 tentang Pengajuan Kegiatan MBR dalam APBD-P TA 2020. Direktur membuat permohonan agar Proyek pemasangan sambungan rumah untuk MBR dapat didanai dalam APBD Perubahan. Sementara belum mendapatkan anggaran dari Pemkab Berau, PDAM akan melakukan pemasangan dengan dana dari PDAM. Permohonan ini didisposisi oleh Bupati Berau pada 8 Juli 2020 dengan persetujuan untuk masuk dalam APBD Perubahan. Normalnya PDAM mendapatkan dana dulu dari Pemerintah Daerah baru melakukan pemasangan tapi karena tahun lalu tidak sempat teranggarkan karena KUA PPAS telah disepakati sejak Juli 2019 padahal Perda Penyertaan Modal baru disahkan September 2019. Sebenarnya sayang juga dana PDAM dipakai duluan tapi karena prospek kedepan dengan harapan akan banyak bantuan dari pusat mengalir maka PDAM memaksakan diri setelah mendapat persetujuan dari Kementerian PUPR.

CPMU bersurat kepada PDAM Berau melalui Surat no UM.01.03-HAM/VII/204 tanggal 16 Juli 2020 agar PDAM Kabupaten Berau untuk segera melaksanakan pemasangan sambungan rumah sesuai dengan jumlah daftar penerima manfaat yang eligible berdasarkan hasil Baseline Survey sebanyak 1.960 SR.

Jadi sampai disini, semoga yang menuduh bisa paham bahwa PDAM tidak akan berani memasang SR tanpa perintah dari Kementerian PUPR.

Surat CPMU tanggal 16 Juli 2020 ini menjadi dasar bagi PDAM Berau untuk mencicil pemasangan sambungan rumah yang dikerjakan oleh pihak ketiga dengan penunjukan langsung. Hal ini sesuai dengan konsultasi dengan BPKP pada 3 Juli 2020 dimana pemasangan SR dapat dilakukan berdasarkan wilayah misalnya kecamatan atau pengelompokan jaringan pipa di wilayah tertentu sehingga memudahkan dalam pemasangan dan sedikit mungkin menyebabkan gangguan pelayanan PDAM. Pertimbangan lain adalah terkait dengan waktu pelaksanaan yang sangat mepet yaitu harus selesai sebelum 30 September 2020 untuk bisa ditagihkan kepada Kementerian Keuangan. Selain itu dalam pelaksanaan pekerjaan juga mempertimbangkan cashflow PDAM yang berbeda dengan pemerintah yang memang sudah tersedia dana. PDAM perlu waktu untuk mengumpulkan dana dari masyarakat melalui pembayaran rekening bulanan sehingga uang tidak tersedia setiap saat. Perlu diketahui bahwa pemasangan SR MBR ini pendanaannya didahulukan oleh PDAM karena dana penyertaan modal belum turun dari Pemda Berau.

Total pemasangan yang dilakukan oleh PDAM adalah 1505 SR (dalam BA dilaporkan jumlah 1640 SR tapi yang dilaporkan terpasang di lapangan hanya 1505) dari total 1960 yang awalnya lolos survei baseline. Sebagian besar yang tidak berhasil dipasang disebabkan oleh keterbatasan jaringan pipa. Awalnya diharapkan Proyek Tahap V dari Dinas PUPR dapat memenuhi kebutuhan jaringan pipa untuk mendukung program MBR ini namun ternyata disebabkan oleh pandemi Covid-19 proyek Tahap V mengalami penundaan dan baru mulai dikerjakan di triwulan keempat Tahun 2020 sehingga cukup banyak yang gagal dipasangkan untuk proyek MBR ini.

Jadi sampai disini paham kan ya? bagi yang menuduh jika ada yang kelihatan rumahnya lebih layak tapi tidak mendapat SR MBR.

Hal ini lebih disebabkan ketersediaan jaringan pipa. Pemasangan jaringan pipa ini sangat mahal biayanya. Jika murah mungkin sejak bertahun tahun lalu, cakupan layanan PDAM bisa 100%. Jangan kita ributkan siapa yang sudah dapat tapi ayo kita upayakan siapa yang belum dapat.

Kita lanjut,
Tanggal 27 Agustus 2020 ditandatangani Perjanjian Hibah Daerah untuk Hibah Air Minum Perkotaan TA 2020 antara Bupati Berau dengan Direktur Dana Transfer Khusus Kementerian Keuangan
CPMU bersurat kepada PDAM Berau melalui surat no UM.01.03-HAM/IX/367 tanggal 29 September 2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Serentak Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2020.

Direktur Air Minum bersurat kepada para Direktur PDAM dengan nomor surat Pr 0101-10/431 tanggal 30 September 2020 tentang pelaksanaan Program Hibah Air Minum Daerah APBN TA 2020. Surat disertai lampiran Pedoman Pengelolaan Hibah Air Minum Perkotaan. Pedoman ini sebenarnya hampir tidak jauh berbeda dengan pedoman yang diterbitkan pada tahun tahun sebelumnya. Salah satu yang disampaikan dalam pedoman tersebut di halaman 10 bahwa : Dana hibah tidak dimaksudkan sebagai pengganti atau biaya pemasangan SR yang dilakukan oleh PDAM untuk masyarakat penerima manfaat. Dengan demikian PDAM dapat mengenakan biaya pemasangan SR sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah. Sehingga jumlah nilai transfer dari Kementerian Keuangan bisa berbeda dengan nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM.

Jadi sampai disini paham kan ya? Kenapa nilai hibah dari pusat (Kementerian PUPR/Kementerian Keuangan) berbeda dengan nilai penyertaan modal. Kalau dari pusat ke daerah disebut hibah. Sedangkan dari Pemda ke PDAM itu disebut penyertaan modal (Investasi). Yang namanya investasi tentu perlu waktu untuk mendapatkan kembali uang yang di investasikan. Tidak mungkin atau amat sangat jarang orang yang investasi hari ini misalnya Rp 5 M langsung dikembalikan besoknya Rp 5 M dan bahkan lebih besar lagi.

Lalu kenapa tidak full dibayar? Apakah karena yang sudah dipasangkan MBR itu tidak berhak? Oh Tidak sama sekali karena PDAM hanya berani pasang MBR atas perintah dari Kementerian PUPR dengan daftar yang telah disetujui.

Tanggal 5 November 2020, Direktur PDAM Berau bersurat kepada Ketua CPMU Kementerian PUPR dengan surat nomor 255/Perumda-AM/BTW-BRU/KU/XI/2020 tentang Peninjauan kembali verifikasi sambungan rumah. Dalam surat disampaikan permintaan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap sambungan rumah yang dinyatakan tidak mengalir oleh PT Ciriajasa. Surat ini belum dibalas dan baru ditindaklanjuti dengan pertemuan zoom meeting pada tanggal 25 November 2020 yang difasilitasi oleh CPMU Kementerian Keuangan.
Hasil Verifikasi Teknis yang dilakukan oleh PT Ciriajasa ditandatangani pada 6 November 2020 dengan hasil yang diterima oleh PT Ciriajasa hanya 737 sambungan rumah. PDAM Berau sudah menyatakan keberatan ketika mendapat info secara lisan dari PT Ciriajasa melalui telepon. Namun agar tidak mengganggu proses pencairan dana nantinya Berita Acara Hasil Verifikasi tetap ditandatangani oleh PDAM Berau.

Tanggal 10 November 2020, Direktur PDAM bersurat kepada Ketua CPMU Hibah Air Minum Kementerian PUPR terkait penjelasan tentang Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2020 yang menjelaskan kendala dalam pemenuhan target sebanyak 1960 SR. Kendala yang disampaikan adalah terbatasnya jaringan pipa yang semula direncanakan akan dipenuhi oleh proyek tahap V Dinas PUPR yang terkendala akibat refocusing anggaran Covid-19.

Tanggal 24 November 2020, PDAM Berau bersurat kepada Kepala Balai Prasarana Permukiman dan Wilayah Kaltim Kementerian PUPR selaku Provincial Project Management Unit (PPMU) untuk melaporkan hasil diskusi PDAM Berau dengan staf BPKP dan staf Balai Prasarana Permukiman Wilayah yang menemukan bahwa SR yang dilaporkan tidak mengalir oleh PT Ciriajasa sebenarnya mengalir ketika dilakukan cek lapangan oleh BPKP dan staf PPMU. Surat dilampiri dengan data SR yang mengalir tapi dinyatakan tidak mengalir oleh PT Ciriajasa.

Tanggal 25 November 2020, Baplitbang Berau mengajukan surat pengajuan reviu kepada BPKP Provinsi Kalimantan Timur. BPKP membuat laporan reviu atas Laporan Konsultan Verifikasi Pelaksanaan Progam Hibah Air Minum Perkotaan APBN 2020 di Kabupaten Berau. Hasil reviu menerima semua hasil verifikasi sejumlah 737 SR. Pak Wahyu selaku staf BPKP yang ditugaskan menyatakan bahwa tidak berhak untuk melakukan pemeriksaan diluar dari 737 SR yang dilaporkan oleh PT Ciriajasa, meski di lapangan menemukan bahwa SR selain 737 SR juga dinyatakan mengalir.

Tanggal 27 November 2020, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kaltim selaku PPMU menyampaikan laporan dan rekomendasi hasil verifikasi program hibah air minum APBN TA 2020 di PDAM Kab Berau. PPMU merekomendasikan jumlah sambungan yang dapat dicairkan sebanyak 737 SR

Pj Bupati Berau melalui surat nomor 500/244/Eko/2020 tanggal 30 November 2020 perihal Permintaan Penyaluran Hibah menyampaikan permohonan penyaluran hibah kepada Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan DJPK Kementerian Keuangan senilai Rp1.474.000.000,- untuk penyaluran hibah berdasarkan 737 SR yang lolos verifikasi. Dalam lampiran surat Bupati juga disampaikan bukti transfer dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah kepada PDAM Berau senilai Rp5,900.000.000,- pada tanggal 25 November 2020.

Mohon maaf status saya kali ini agak panjang karena dalam rapat dengan Pansus saya tidak mendapat waktu yang cukup untuk menjelaskan ini tapi kemudian berita di media sosial demikian gencar sehingga saya menggunakan hak jawab melalui media sosial ini.

Saya sebenarnya tidak suka kegaduhan, tapi klarifikasi ini penting agar masyarakat mendapat informasi yang benar.

Mohon doanya agar saya dan teman teman pegawai Perumda Batiwakkal Berau selalu diberikan kekuatan lahir dan batin untuk bisa menjawab “Kata Kata Pedas dengan Karya-karya Ikhlas”.

 

 




Publikasi Berita ini dibuat pada 12/08/2021 oleh Perumda
Kata kunci :