Untuk mengatasi pelanggan-pelanggan yang kerap menunggak pembayaran iuran air bersih, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau untuk mengatasi permasalahan tersebut. Direktur PDAM Tirta Segah Saipul Rahman yang diwawancarai menuturkan bahwa pihaknya sejak 9 April lalu memang telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Berau, untuk membantu mengatasi permasalahan yang terjadi di PDAM Tirta Segah.
“MoU kita itu diteken sejak 9 April lalu. Jadi sudah jauh hari kami lakukan sebelum viralnya masyarakat yang mempertanyakan masalah penunggakan tagihan yang dilakukan pelanggan PDAM,” bebernya. Ia mengungkapkan, PDAM Tirta Segah tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa dukungan semua pihak, baik masyarakat maupun jajaran Kejaksaan Negeri Berau. Pihak PDAM juga banyak mendapatkan masukan dari Kepala Kejaksaan Negeri Berau. “Kami menyambut gembira hal tersebut. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang peduli dengan kami. Harapan kami ini agar masyarakat terus memonitor kami agar ke depannya lebih baik lagi,” ungkapnya.
Dalam MoU tersebut terdapat 4 poin yang disepakati oleh kedua belah pihak. Yakni, kejari Berau bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, dan pelayanan hukum. Di luar pengadilan, kejaksaan juga berperan dalam mendukung PDAM Tirta Segah ketika melakukan mediasi dan negosiasi. Agar permasalahan yang dihadapi PDAM Tirta Segah segera terselesaikan.
“Untuk saat, ini masih ada 7.000 pelanggan yang menunggak. Di antara 7.000 itu, ada yang berstatus PNS. Awalnya itu ada 8.300 pelanggan menunggak, namun setelah viral di media sosial, sekitar 1.300 pelanggan membayar tunggakannya,” jelasnya. Saipul menerangkan, dari data pihaknya, tidak ada nama bupati, wakil bupati, serta sekretaris kabupaten yang masuk dalam daftar pelanggan yang menunggak. “Sudah saya serahkan semuanya data tersebut kepada kejaksaan tanpa membedakan pejabat atau bukan. Saya tidak pernah takut untuk menagih siapapun jika memang dia menunggak dalam pembayaran PDAM,” terangnya.
Untuk jumlah uang yang menjadi tunggakan sejak 2018 lalu, totalnya mencapai Rp 18 miliar. Namun pada Juni 2019, tunggakannya naik menjadi Rp 20 miliar. Hal ini dikarenakan ada pelanggan di wilayah kampung yang belum menuntaskan pembayaran uang sambungan, karena memang dibayar secara berangsur oleh warga kampung.
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Berau, Christian Arung menambahkan, pihaknya menjalin kerja sama dengan PDAM Tirta Segah, untuk mengatasi masalah penunggakan pembayaran iuran air yang dilakukan pelanggan. “Intinya kami dari Kejaksaan Negeri mem-backup untuk masalah tunggakan-tunggakan pelanggan PDAM tersebut,” jelasnya.
Sumber : berau.prokal.co
Publikasi Berita ini dibuat pada 15/08/2019 oleh Perumda
Kata kunci :